Bawaslu Kota Bogor Tidak Tegas Atas Pelanggaran Pilkada 2024
Bogor (KM) – Perhelatan Pilkada di Kota Bogor, yang saat ini memasuki masa kampanye dari 25 September hingga 23 Oktober 2024, telah diwarnai oleh berbagai kegiatan, termasuk lomba billiard yang diadakan oleh salah satu pasangan calon (paslon) dengan hadiah total sebesar 80 juta rupiah.
Hal ini memicu kontroversi terkait peraturan kampanye yang diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024, di mana batasan hadiah dalam kegiatan kampanye maksimal adalah 1 juta rupiah.
Supriantona Siburian, Komisioner Bawaslu Kota Bogor yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada panitia penyelenggara.
Namun, karena himbauan ini tidak diindahkan, ia menyebutkan bahwa langkah selanjutnya akan mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 8 Tahun 2020.
Pengamat dari Tan Malaka Institute, Muhammad Rezki, mengkritik tindakan Bawaslu yang hanya memberikan himbauan tanpa penindakan tegas.
“Bawaslu seharusnya mengambil langkah tegas sesuai tugasnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran, bukan hanya sekedar menghimbau,” ujarnya, Sabtu (5/10/2024).
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan tentang ketegasan Bawaslu Kota Bogor dalam menegakkan aturan, terutama dalam kasus pelanggaran yang melibatkan paslon yang menyelenggarakan acara dengan hadiah melebihi batas yang diizinkan dalam aturan PKPU.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment