Anggota Komisi 1 DPRD Bogor Desak Developer di Parungpanjang Segera Berikan Tanah Fasos dan Fasum

Keterangan Foto : Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Egi Gunadhi Wibawa Saat Ditemui di Bumi Tegar Beriman, Rabu (16/10/2024) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi P-DIP, Egi Gunadhi Wibawa, mendesak developer perumahan di Kecamatan Parungpanjang untuk segera menyerahkan tanah Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Hal ini disampaikan Egi dalam pernyataannya di Gedung DPRD Bogor, Rabu (16/10/2024).

 

“Kemarin kita bahas bersama BPKAD dan Dinas Tata Ruang. Saya menekankan pentingnya penataan terintegrasi antara perumahan, termasuk Fasos dan Fasum yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Egi.

 

Egi menegaskan akan fokus pada Dapil V yang meliputi 14 kecamatan, terutama Parungpanjang. Ia menambahkan, data mengenai penyerahan Fasos dan Fasum masih perlu divalidasi untuk mengetahui persentase lahan yang telah diserahkan.

 

“Persentase lahan Fasos dan Fasum yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah kisaran 40% hingga 60% dari total lahan yang disediakan,” tegasnya.

 

Egi berharap, dengan banyaknya perumahan di Parungpanjang, proses pendirian sarana umum dapat berjalan lebih lancar jika tanah Fasos dan Fasum sudah diserahkan.

 

Dalam 100 hari pertama masa kerjanya, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, menyoroti kesulitan yang dihadapi pengembang dalam penyerahan Fasos dan Fasum.

 

“Banyak Fasos dan Fasum yang dibiarkan terlantar karena pengembang enggan menyerahkannya ke pemerintah. Kami siap membantu para pengembang yang mengalami kesulitan dalam penyerahan ini,” ujar Irvan.

 

Wakil Ketua Komisi I, Achmad Yaudin Sogir, menambahkan bahwa capaian penyerahan Fasos dan Fasum masih jauh dari target. Ia menargetkan agar seluruh penyerahan dapat rampung dalam waktu tiga tahun dan menyatakan akan mengirim surat resmi kepada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.

 

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan meminta sanksi administratif, termasuk pemblokiran izin bagi pengembang yang tidak menyerahkan fasos dan fasum,” tegasnya.

 

Reporter: HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.