Tidak Temukan Unsur Pelanggaran Pada Pimpinan Baznas, Pengamat: Bawaslu Diduga Tidak Netral
![754e0f75-7405-4448-b8c5-9e10e2e7e38f](https://www.kupasmerdeka.com/wp-content/uploads/2024/09/754e0f75-7405-4448-b8c5-9e10e2e7e38f-650x276.jpg)
BOGOR (KM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor secara resmi menyatakan menghentikan investigasi terkait viralnya video dukungan terbuka salah satu pimpinan BAZNAS Kota Bogor terhadap salah satu pasangan calon Wali Kota Bogor.
Keputusan Bawaslu tersebut kembali mendapat sorotan tajam dari pengamat Tan Malaka Institute, Muhamad Rezki.
Dalam keterangan tertulis yang diterima kupasmerdeka.com (19/9), Rezki menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu tersebut. Ia menilai Bawaslu Kota Bogor patut diduga tidak netral dalam menjalankan fungsinya. Anehnya lagi kata dia, dalam keputusannya tersebut, Bawaslu secara terang-terangan menyatakan tidak menemukan unsur-unsur pelanggaran.
“Saya menduga Bawaslu Kota Bogor ini tidak netral dalam menjalani fungsinya sebagai Badan Pengawas Pemilu. Lembaga ini patut kita duga tidak netral, karena tidak mendalami bukti-bukti yang pernah diterima,” ujarnya.
“Kalau kurang bukti, saya pun juga ada bukti lain, apa perlu nanti saya berikan kepada Bawaslu Kota? Kebetulan yang terlapor ini juga berteman dengan saya di What’sApp, jadi ada beberapa kegiatannya terkait kampanye paslon sempat saya screenshot,” ungkapnya.
Rezki menambahkan, pihak Bawaslu Kota Bogor harus bisa bersinergi dengan pihak-pihak lain, seperti inspektorat Kota Bogor, karena patut diduga dana umat yang dikelola oleh BAZNAS tersebut bisa saja mengucur untuk kampanye Paslon yang didukungnya.
“Kira-kira berani nggak tuh Bawaslu menggandeng inspektorat Kota Bogor. Pun dugaan yang saya sampaikan ini pastinya berdasar, karena jelas pimpinan BAZNAS Kota Bogor terlibat mendirikan Tim Relawan Paslon Kota Bogor. Apalagi yang mengangkat pimpinan BAZNAS ini kan juga masih di jaman Bima Arya dan Dedi Rachim menjabat Wali Kota Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, Supriantona Siburian selaku Komisioner Bawaslu divisi penanganan pelanggaran dalam keterangannya kepada media mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil Bawaslu tersebut karena ada syarat materil yang belum terpenuhi.
“Kami baru bisa menjelaskan karena sedang ada kegiatan Gakumdu pusat. hasil pleno kami diputuskan untuk menghentikan karena dari hasil kajian akhir, kami menemukan ada syarat materil yang belum terpenuhi.” jelasnya.
“Kontruksi hukumnya, kalau materil ini terpenuhi, kita harus memeriksa pasangan calon, sementara pasangan calon belum ditetapkan, sesuai jadwal yaitu tanggal 22 September 2024,” terangnya.
“Frasa pasangan calon baru ada setelah tanggal tersebut (22/9), untuk itu kami tidak bisa menindak dan itu silahkan BAZNAS atau pemerintah yang menindak,” tutupnya.
Terpisah, Mulya Dwiharto dari Biro Hukum BAZNAS Pusat saat dikonfirmasi KM via What’sApp (19/9) menyatakan bahwa informasi tersebut sudah masuk ke tim Kepatuhan dan dirinya akan cek terlebih dahulu.
Reporter: Drajat
Leave a comment