Pembacaan Tuntutan Nanang Boled di PN Kuningan, Sidang Ditunda Karena JPU Belum Siap

Kuasa Hukum Nanang Boled, Ika Dewi Rosika SH

KUNINGAN (KM) – Kasus yang melibatkan terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled di Pengadilan Negeri Kuningan kembali mengalami penundaan dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang seharusnya membahas tuntutan terhadap terdakwa hanya berlangsung selama lima menit sebelum ditutup karena JPU belum siap dengan tuntutannya. Penundaan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nanang Rosdiana, Ika Dewi Rosika SH, setelah persidangan ditutup pada hari Selasa (17/9/2024).

Menurut Ika, JPU hanya menyampaikan kepada hakim bahwa mereka belum siap untuk membacakan tuntutan dan meminta penundaan sidang. Hakim tidak mempermasalahkan hal ini karena dianggap normatif dalam proses persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.

Dalam perkara ini, Nanang Rosdiana alias Boled menghadapi tuduhan pencemaran nama baik, tetapi pihak kuasa hukum berpendapat bahwa perkara tersebut hanya dibesar-besarkan. Ika menyatakan bahwa terdakwa hanya mempertanyakan izin dan legalitas perusahaan tambang, yang tidak seharusnya menjadi masalah besar.

Sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan juga memberikan kesaksian yang dinilai tidak memberatkan terdakwa. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum berharap agar Nanang Boled dibebaskan atau setidaknya tidak dituntut hukuman penjara.

Ika juga menyoroti bahwa penanganan perkara ini telah berlangsung selama sembilan bulan dan mendesak agar kasus ini mendapatkan perhatian dari pihak pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan lurus sesuai prinsip supremasi hukum.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*