Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa, Kejaksaan Negeri Subang Tuntut IS dan EH sebagai Tersangka
SUBANG (KM) – Pasangan suami istri (Pasutri), yakni IS, mantan Kepala Desa Blanakan, dan EH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang. Penetapan tersangka keduanya karena terbukti melakukan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Wirnarno, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Blanakan.
“Korupsi pengelolaan keuangan Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023,” ungkap Kajari Subang dalam keterangan persnya, Kamis (12/9).
Bambang menjelaskan, pada tahun 2023, terdapat penggunaan dana sebesar Rp.242.879.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
“Pada tahun 2023 terdapat realisasi penggunaan dan bertanggung jawab dana hasil temuan dan tidak lanjut dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp242.879.000 tidak dilakukan mekanisme pelaporan keuangan tahun 2023 sebagai pendapatan lain-lain silva Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 dan tidak tercantum dalam ketetapan Peraturan Kepala Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, pengelolaan keuangan desa menjadi tidak transparan.
“Sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya, pengelolaan keuangan Desa menjadi tidak transparan, karena ada dana yang tidak dilaporkan dengan benar,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Bambang, adanya beberapa proyek fiktif pada tahun 2023.
“Bahwa di tahun 2023 juga, ada pembangunan yang tidak dilaksanakan, dalam hal ini dikatakan fiktif, yaitu yang pertama, untuk pembangunan rehabilitasi tembok penahan tanah sebesar Rp55 juta sekian,” ungkapnya.
Bambang melanjutkan, yang kedua, adalah kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan sejumlah Rp55 juta sekian.
“Dan yang ketiga, peningkatan produksi peternakan alat produksi pengelolaan kandang satu paket sejumlah Rp105 juta sekian. Selanjutnya pemeliharaan saluran irigasi tersier sejumlah Rp72 juta sekian,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa bantuan tunai kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang seharusnya disalurkan melalui APBDes 2023 juga tidak sampai kepada yang berhak.
“Dalam APBDes 2023, terdapat bantuan tunai kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang tidak tersalurkan, yang merupakan tahapan kedua, ketiga, dan keempat yang tidak disalurkan kepada masyarakat,” paparnya.
Atas perbuatannya, IS dan EH dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pasal yang disangkakan, primer melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Subsider melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, pasal 18 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas nama undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.
Dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Subang, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar akibat tindakan korupsi ini.
“Bahwa berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Subang menjelaskan bahwa atas kerugian keuangan daerah yang diakibatkan sebesar Rp1.252.434.000.920,” tandasnya
Reporter: Udin
Leave a comment