Ketua APDESI Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten
LEBAK (KM) – Ketua APDESI Kabupaten Lebak, Rusdiyanto, beserta 10 kepala desa di Kecamatan Mancak, dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga melanggar aturan kampanye.
Rusdiyanto dilaporkan setelah muncul voice note yang diduga berisi ajakan kepada para kepala desa untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati.
Pelaporan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 62 ayat 1 huruf c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang penggunaan kewenangan pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk mendukung calon politik tertentu.
Selain itu, Saepudin, dari Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, juga melaporkan video viral yang menunjukkan 10 kepala desa di Kecamatan Mancak mendukung pasangan calon tersebut, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Bawaslu diminta untuk menindaklanjuti kasus ini guna menjaga integritas pemilu di Banten.
Reporter: Acun
Editor: Moses
Leave a comment