Cawabup Paslon 01 Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Kampanye di Dapil 6 Kab. Bogor
Bogor (KM) – Tim Kampanye Bayu Musa melaporkan ke bawaslu terkait adanya pelanggaran kampanye oleh Ade Ruhandi atau Jaro Ade (JA) Cawabup 01 yang terjadi di Jl. Raya Bojongbaru dapil 6 Bojonggede, Minggu (29/9). Hal ini diutarakan oleh timses Bayu Musa Kabupaten Bogor Yudizar LW.
Yudizar telah mengidentifikasi adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh JA dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Bogor tahun ini, terlihat dengan jelas Cawabup 01 JA membagikan susu kepada pengendara yang lewat di Jalan Raya Tegar Beriman Bojong Baru Pemda Cibinong.
‘Saya telah laporkan pelanggaran ini kepada Lucky Bawaslu Kabupaten Bogor ,” ucap Yudizar.
“Terima kasih informasinya dan informasi ini sudah kami sampaikan ke divisi P2PS dan segera diteliti dan ditindaklanjuti,” ucap Lucky.
Ditemukan video dan foto bahwa tim kampanye Paslon Nomor 1 telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait jadwal pelaksanaan kampanye pilbup kabupaten bogor yang harus nya hari minggu 29/09 adalah jadwal paslon 02 tetapi paslon nomor urut 01 malah berkampanye diwilayah tersebut.
Terlihat dengan jelas Cawabup 01 JA dan timsesnya mengadakan kegiatan kampanye dengan membagi bagikan susu di jalan raya bojongbaru dimana lokasi tesebut tidak termasuk dalam jadwal kampanye resmi yang ditetapkan oleh KPU. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan KPU tentang jadwal kampanye yang sudah ditentukan.
Bawaslu Kabupaten Bogor mengimbau seluruh pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang damai, jujur, adil, dan berintegritas. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses kampanye untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
Sumber: release
Leave a comment