Calon Wakil Bupati Seram Bagian Timur Hasan Bin Musaad Telah Bebas Dari Hukuman
SERAM MALUKU (KM) – Calon Wakil Bupati Seram Bagian Timur Hasan Bin Musaad Periode 2024 – 2029 di Pilkada serentak 2024 menegaskan bahwa dirinya telah bebas dari hukuman.
Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pasal 14 poin 2 huruf f tentang mantan terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
“Sesuai penjelasan diatas, maka saya menjelaskan kepada masyarakat di SBT, bahwa saya dan Marthen Djitmau selaku Sekretaris KPU Kota Sorong dan saya (Hasan Bin Musaad) pernah berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN Sorong) dengan nomor : 57/PID.B2009/PN.SRG , yang mana dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara tahun 2005. Sehingga jaksa mengajukan Kasasi secara diam – diam, maka kami tidak mempunyai kesempatan untuk memasukkan Kontra Kasasi, sehingga kami di jatuhi hukuman berdasarkan putusan no. 2427 K/Pid.Sus/2010. Maka kami berdua masuk ke lembaga permasyarakatan sejak 23 April Tahun 2015 dan dinyatakan bebas pada tanggal 24 Februari Tahun 2017 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Manokwari No: W31.PAS1.PK.01.01-954,” tegas Hasan Bin Musaad saat ditemui dikediamannya Kampung Gorom,Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur, Sabtu Pagi (07/09/2024).
Pengumuman ini dibuat dan sampaikan untuk dapat diketahui masyarakat Seram Bagian Timur oleh Hasan Bin Musaad sebagai salah satu persyaratan Calon Wakil Bupati SBT.
“Jadi masalah ini awalnya adalah pembangunan Gudang KPU Kota Sorong disorong yang direncanakan oleh Sekretaris KPU Kota Sorong Marthen Djitmau dengan nilai proyek Rp. 309.672.000 (Tiga ratus Sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh pemborong (Kontraktor CV. Cahaya Sawito) dengan Direktur Muksin Bin Hatim, sedangkan saya (Hasan Bin Musaad) hanya sebagai Staf di Sekretariat KPU Kota Sorong, dan gudang ini telah dibangun dan selesai 100% sesuai RAB. Tetapi Ketua KPU Kota Sorong meminta kepada Kontraktor untuk menambahkan teras namun penambahan tersebut tidak masuk di dalam RAB pembangunan yang dimaksud, karena Kontraktor berpendapat bahwa pekerjaan nya telah selesai dan sesuai dengan RAB, maka terjadilah permasalahan ini.” jelasnya.
“Sedangkan bangunan ini telah selesai dibangun pada tanggal 18 Agustus 2005 dan di gunakan hingga saat ini ,Cuman karena pihak Kontraktor tidak mau menambah teras karena tidak sesuai dengan RAB, maka dianggap pemborongnya itu kabur, dengan meninggalkan biaya retensi sebesar Rp. 15.483.600 ( Lima belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah),” jelasnya.
“Dari permasalahan ini Sekretaris KPU Kota Sorong Marthen Djitmau diberhentikan dari Sekretaris KPU, dan ditunjuk saya (Hasan Bin Musaad) sebagai Sekretaris menggantikan yang bersangkutan (Marthen Djitmau), karena saya selaku sekretaris wajib menandatangani atau menyetujui pembayaran retensi yang dimaksud sebesar Rp. 15.483.600 ( Lima belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah),” bebernya.
“Dan Pada tahun 2005, saat proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong, saya mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Walikota Sorong Papua Barat pada saat itu mendampingi Bapak Simon Tenau selaku Calon Walikota, melawan Walikota incumbent saudara Yonathan Yumame, maka permasalahan gedung tersebut diangkat kembali menjadi persoalan hukum, akhirnya saya Hasan Bin Musaad ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian Negara (retensi) Rp.15.483.600 (Lima belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) akibat permasalahan tersebut, akhirnya saya gagal mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Sorong,” pungkasnya.
Reporter: HSMY
Leave a comment