Advokat Bambang Listi Lawfirm dan Aktivis Media Kawal Kasus Paedofil Pelajar SMP di Kuningan
Kuningan (KM) – Advokat Bambang Listi Law Firm telah bekerja sama dengan Agung Sulistio, seorang aktivis media nasional dan pimpinan redaksi kabarSBI.com, untuk mengawal kasus pedofilia yang terjadi di lingkungan pendidikan di Kuningan, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah siswa SMP sebagai korban, dan saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum setempat.
“Pedofilia adalah kejahatan serius terhadap anak-anak yang memiliki dampak buruk bagi korban,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice atau perdamaian.
Pendapat serupa disampaikan oleh Seto Mulyadi, seorang ahli kejiwaan anak, yang menyatakan bahwa korban pedofilia cenderung mengalami masalah kepercayaan diri dan memiliki pandangan negatif terhadap seksualitas.
Kasus pedofilia di Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, telah dilaporkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang pada tanggal 29 Agustus 2024 mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual melibatkan penyebarluasan informasi, pemantauan, pelaporan, pemberian sanksi, serta pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, dan lembaga swadaya masyarakat.
Kuasa hukum dari pihak pelapor, Advokat Bambang L.A. Hutapea, berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas sehingga pelaku tidak bebas berkeliaran lagi,” tegasnya.
Reporter: rso
Leave a comment