11 Saksi Diperiksa Polres Kuningan Dalam Kasus Penganiayaan ASN Dinas Perhubungan
KUNINGAN (KM) – Kasus dugaan pemukulan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap ASN Dinas Perhubungan Kuningan, Wawan Kurniawan, terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Meskipun Polres Kuningan telah menetapkan tiga tersangka berinisial W, DJS, dan NF serta memeriksa 11 saksi, masyarakat masih belum puas karena otak di balik kejadian ini belum ditangkap.
Kuasa hukum korban, Bambang LA Hutapea, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat polisi, namun menegaskan perlunya penangkapan pihak yang diduga sebagai dalang agar kasus segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Perlunya perlindungan lebih lanjut untuk keluarga korban yang mendapat ancaman dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Agung Sulistio, pimred SBI, menambahkan bahwa penanganan ini masih memiliki pekerjaan rumah, terutama dalam menangkap otak intelektual dari perencanaan pengeroyokan.
“Kasus ini harus segera dilimpahkan untuk penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Reporter: rso
Leave a comment