Terkait Kasus Korupsi, KPK Periksa Mantan Direktur Bank Banten dan Kepala Divisi Jaringan PT BEKS
BANTEN (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) Fahmi Bagus Mahesa, dan mantan Kepala Divisi Jaringan PT BEKS, Dida Herdiyana. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung pada Kamis (1/8/2024).
Selain Fahmi dan Dida, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bank Banten, Irfan Ardinal, juga diperiksa oleh KPK.
Fahmi Bagus Mahesa menjabat sebagai Direktur Utama PT BEKS sejak 2017 hingga 2021 setelah ditunjuk melalui keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Sementara Dida Herdiyana merupakan mantan Kepala Divisi Jaringan di PT BEKS. Bank Banten merupakan salah satu aset daerah Provinsi Banten, dan pemeriksaan terhadap kedua petinggi ini menambah daftar eks pejabat PT BEKS yang terlibat dalam masalah hukum.
KPK sedang menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di PT Jasindo. Kasus pertama adalah dugaan korupsi dalam pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo pada 2017-2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.
Kasus kedua adalah korupsi dalam pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) pada 2015-2020, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.
Selain itu, KPK juga sedang mengusut isu terkait penertiban aset Pemerintah Provinsi Banten, termasuk persoalan kendaraan dinas. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK terkait dengan aset daerah dan kendaraan dinas.
redaksi
Leave a comment