Kabid DLH Kota Bogor, Deden, akhirnya memberikan tanggapan melalui pesan dan telepon WhatsApp. Dia menjelaskan bahwa masalah TPS tersebut adalah urusan wilayah, dan bahwa TPS tersebut sudah ada sejak lama, sebelum dia bertugas di DLH Kota Bogor.
“Namun, ini tidak meredakan kekhawatiran warga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pendirian TPS tersebut, yang menerima sampah dari berbagai sumber, termasuk dari motor gerobak,” katanya.
Irfan Yoga, Ketua Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB), menyatakan bahwa TPS yang berada di sekitar SMPN 7 seharusnya segera dipindahkan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, TPS tersebut tidak hanya mencemari dan merusak lingkungan sekolah, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit kepada siswa dan warga sekitar.
“Jika DLH tidak segera bertindak, AMBB berencana melakukan aksi untuk mendesak Penjabat Walikota dan Sekda Kota Bogor mengevaluasi kinerja Kadis dan Kabid di DLH, yang dinilai tidak efektif dalam menangani masalah sampah di Kota Bogor,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Bogor Tengah belum memberikan keterangan terkait masalah ini.
pada tahun 2021 sudah dilaporkan di data pengaduaan dinas lingkungan hidup, berikut link nya https://dinaslingkunganhidup.kotabogor.go.id/index.php/layanan . Sudah ditindaklanjuti dengan hanya ditempatkannya 1 bak sampah dan rutin dibersihkan