Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Dalam Pusaran Kasus Korupsi Yang Terjadi Di Babel
PANGKALPINANG (KM) – Kini mantan Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman tengah menghadapi dua kasus korupsi yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan , adapun dua kasus korupsi yang sedang dihadapi tersebut yakni kasus korupsi Komoditas Timah Babel dan kasus korupsi pemanfaatan hutan negera seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Mendo Barat, Kabupaten Bangka Barat tahun 2018 hingga 2021.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa penyidik Kejati Babel telah merampungkan penghitungan kerugian negara kasus korupsi pemanfaatan hutan negara.
Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara kasus korupsi pemanfaatan hutan negara ditaksir mencapai angka puluhan miliar. Bahkan, informasi terkini menyebutkan bahwa penyidik Kejati Babel telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi pemanfaatan hutan negara.
Dilansir dari media online babelterkini.com bahwa Erzaldi Rodman telah menerima aliran dana dari PT. Narina Kesya Imani (NKI) sebesar Rp. 200.000.000, namun hal ini dibantah oleh Erzaldi
“Kalau masalah NKI abang (red-erzaldi) tidak ingin komen. (dak suah) tidak pernah abang terima itu,” ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon. Senin (12/8/2024).
Sedangkan untuk kasus komoditi timah, baru-baru ini publik Bangka Belitung (Babel) baru saja dihebohkan dengan rintihan tangisan tersangka baru kasus korupsi Komoditas Timah Babel. Supiyanto PLT Kadis Dinas ESDM Babel ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru menyusul tiga (3) orang mantan Eks Kadis ESDM Babel. Total ada empat (4) orang tersangka yang Notabene nya adalah anak buah mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.
“Saya tidak salah. Saya hanya menjalankan tugas,” ucap Supiyanto diiringi tangisan di sepanjang jalan menuju mobil tahanan, Selasa (14/8/2024) sore.
Perlu diketahui juga sebelumnya, Pengacara terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja menyampaikan bahwa Gubernur Babel, seharusnya jadi tersangka kasus korupsi Komoditas Timah Babel.
“Maka yang harus bertanggungjawab dan dijadikan sebagai tersangka itu adalah Gubernur,” ujar Lauren dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Reporter : Aldo
Leave a comment