KPU Sukabumi Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024- 2029
SUKABUMI (KM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah resmi membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi untuk Pemilihan Serentak 2024. Pendaftaran tersebut dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 92, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pada hari pertama pendaftaran, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka sesuai jadwal mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB, dan pihak KPU juga menyediakan layanan terkait pendaftaran yang siap melayani selama 24 jam.
Kasmin Belle juga menekankan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah mengatur jadwal pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menghindari bentrokan waktu. Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 29 Agustus 2024 hingga tengah malam. Ia berharap proses pendaftaran berjalan lancar dan menghimbau agar tim sukses dari masing-masing pasangan calon serta partai politik menjaga ketertiban selama proses pendaftaran.
Selain itu, Ketua KPU mengingatkan semua pihak yang akan mendaftar untuk menjaga kondusifitas dan menghindari tindakan yang bisa memicu keributan. Ia juga menekankan agar kendaraan yang digunakan selama proses pendaftaran tidak menggunakan knalpot bising atau “knalpot brong” yang dapat mengganggu ketertiban.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Kabupaten Sukabumi berharap seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Reporter: Jejen
Leave a comment