Demo Besar Mahasiswa Dipicu DPR RI Abaikan Putusan MK

JAKARTA (KM) – Demonstrasi dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di sekitar Gedung DPR pada Kamis (22/8)

 

Demonstrasi tersebut dipicu oleh revisi UU Pilkada yang dilakukan secara tiba-tiba oleh DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah syarat-syarat terkait Pilkada 2024, termasuk syarat usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur serta ambang batas pencalonan.

 

Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 70 mengubah syarat usia minimal menjadi 30 tahun terhitung sejak penetapan, berbeda dengan putusan Mahkamah Agung yang menginginkan syarat tersebut dihitung sejak pelantikan.

 

MK juga membatalkan ambang batas pencalonan sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, dan memberikan syarat baru berdasarkan jumlah penduduk.

 

Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap mempertahankan ambang batas lama dan mengabaikan putusan MK, yang memicu kemarahan publik.

 

Ribuan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai kalangan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka, memaksa DPR untuk akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada tersebut.

 

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menekankan bahwa DPR telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan putusan MK.

 

Ia menyebut DPR sebagai “sarang mafia” yang merasa berkuasa untuk membatalkan putusan MK secara sepihak.

 

“Kekuatan massa yang besar berhasil menembus gedung DPR, menunjukkan bahwa tindakan DPR tidak dapat diterima oleh masyarakat luas,” ujarnya Selasa (27/8).

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.