Christine Gunadi Diduga Terlibat Langsung Dalam Investasi Bodong PT. MMP dan Foxitrade Cakrawala Dunia

JAKARTA (KM) – Rekaman suara menjadi bukti utama yang menunjukkan pengakuan Christine Gunadi sebagai pengendali utama keuangan perusahaan PT. Master Millionaire Prime (MMP) dan Foxitrade Cakrawala Dunia. Dengan bukti ini, LQ Indonesia Lawfirm berharap pihak kepolisian segera menetapkan Christine Gunadi sebagai tersangka yang merugikan para korban sebesar 30,6 milliar, dengan korban 114 orang.

 

Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan berdasarkan pengakuan dalam rekaman, Christine Gunadi dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, termasuk penipuan berkedudukan sebagai penggelapan, pencucian uang, dan kemungkinan pasal-pasal lain yang terkait dengan kegiatan ilegal dalam dunia keuangan.

 

Jika terbukti bersalah, Christine Gunadi akan menghadapi sanksi pidana berupa penjara dan denda. Selain itu, ia juga dapat dituntut untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami para korban,” ujarnya, Kamis (29/8/2024).

 

Kasus ini menunjukkan betapa besarnya kerugian yang dapat ditimbulkan oleh investasi bodong. Para korban kehilangan sejumlah besar uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau tujuan finansial lainnya.

 

Meskipun belum ada bukti yang cukup kuat, namun peran Viral Blast dalam kasus ini patut dicurigai, terutama dengan adanya keterlibatan saudara Puguh sebagai pemegang saham dan penyedia modal awal.

 

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah skema Ponzi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Skema ini telah banyak memakan korban di berbagai negara.

 

Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya perlindungan konsumen, terutama dalam sektor keuangan. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap aktivitas investasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

 

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk selalu berhati-hati dalam memilih investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak realistis dan selalu lakukan riset yang mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

 

“Pihak berwajib harus menindak tegas pelaku kejahatan investasi bodong dan memberikan hukuman yang setimpal. Pemerintah dan lembaga terkait perlu gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan,” harapnya.

 

Perusahaan investasi harus wajib memberikan informasi yang lengkap dan transparan kepada calon investor. OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas investasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melanggar peraturan.

 

“Perlu adanya sinergi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, kejaksaan, dan OJK, dalam memberantas kejahatan investasi bodong,” harapnya.

 

Reporter: rso

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*