Alvin Lim Tantang DPN PERADI Terkait Kasus Saddan Sitorus (SS)

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA

JAKARTA (KM) – Alvin Lim melaporkan SS ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penggelapan kendaraan operasional setelah SS dipecat karena dugaan pelanggaran aturan internal dan penyalahgunaan keuangan.

 

Namun, SS menuduh bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya untuk menghindari pembayaran hak-hak finansialnya yang belum dipenuhi, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya. Terkait hal ini, SS dan para pendukungnya menggelar demonstrasi di Polres Jakarta Utara, menuduh polisi lalai dan mengintimidasi SS.

 

PERADI, yang bertindak sebagai penasihat hukum SS, membela SS dan menuduh LQ Indonesia Law Firm melakukan kriminalisasi. Menanggapi hal ini, Alvin Lim menegaskan bahwa Polres Jakarta Utara sudah bertindak profesional dalam menangani kasus ini dan meminta PERADI untuk tidak membela oknum yang memberikan keterangan palsu.

 

Alvin Lim juga menyatakan siap memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti terkait laporan penggelapan yang diajukan terhadap SS.

 

“Kami apresiasi Kabareskrim dan Kapolri yang menurutnya telah membantu memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Alvin Lim dalam Quotient TV, Jumat (23/8)

 

Reporter: rso.

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*