Satu Tahun, Laporan Perusakan Properti oleh Oknum Aparat Kepolisian Tak Ada Kabar

Wawancara Advokat Alvin Lim dengan Kemal Sianipar, korban perusakan properti oleh oknum polisi

JAKARTA (KM) –Tidak ada kepastian hukum setelah satu tahun laporan perusakan property dilaporkan Kemal Sianipar. Kasus ini bermula dari perselisihan mengenai tanah kosong di sebelah rumah Kemal Sianipar, yang direncanakan untuk dibangun perumahan bagi guru-guru oleh sebuah yayasan.

 

Pada Februari 2023, oknum kepolisian mulai memagari dan menembok area tanah tersebut, mengklaim bahwa tanah tersebut milik istrinya, Ibu Rumondang, berdasarkan surat ahli waris dari orang tuanya yang merupakan pengurus yayasan.

 

Pada Mei 2023, oknum tersebut memasang plang yang menyatakan tanah tersebut milik Ibu Rumondang, tetapi setelah perdebatan, somasi yang diberikan menyatakan bahwa Ibu Rumondang hanya memiliki hak penunjukan persil. Pada 11 Juli 2023, pagar dan tanaman di tanah tersebut dirusak oleh oknum polisi.

 

Kemal Sianipar telah melaporkan kasus ini ke Paminal Mabes Polri, yang menyatakan perilaku oknum tersebut melanggar kode etik. Namun, saat pemeriksaan di Propam pada 16 Juli, oknum tersebut tidak mengakui perbuatannya. Advokat Alvin Lim menyatakan bahwa perusakan dapat dibuktikan dengan barang-barang yang dirusak dan pemiliknya, dan menyayangkan lambatnya penanganan hukum dalam kasus ini.

 

Kemal Sianipar berharap agar laporannya tentang dugaan perusakan dengan pasal 170 juncto pasal 406 dapat segera diproses, mengingat kerugian yang dialaminya sekitar 400 juta rupiah. “Kapolrestabes Medan dan Kabareskrim Wahyu Widada kiranya dapat memberikan perhatian dan membantu menyelesaikan kasus ini agar mendapatkan kepastian hukum,” harapnya via podcast Quotient TV, Senin (29/7)

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*