Proyek Betonisasi di Perum Griya Timur Indah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Aktivis: Kadin Disperkimtan Lakukan Ketegasan

Bekasi (KM) -Peningkatan jalan lingkungan dengan menggunakan item betonisasi di Perumahan Griya Timur Indah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan, Bidang PSU diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan di Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Mengenai proyek tersebut, dikerjakan oleh kontraktor CV. Satria Tambun, dengan Nilai Kontrak: RP. 598.015.622 nomor SPMK: P6. 02.02/1057.1/SP/Disperkimtan-PSU. Menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, di saat awak media monitoring di lokasi pekerjaan terlihat pihak kontraktor memakai papan begisting yang terpasang ukuran 10-14 cm. Sedangkan untuk standar ukuran spesifikasi kegiatan jaling di Pemkab Bekasi 15 cm.

Akhirnya, team media mencoba untuk mengukur ketebalan betonisasi menggunakan alat meteran, ternyata hasil penebalan terdapat bervariasi 10 samapai 13 cm.

Tak hanya itu saja, dilokasi kegiatan ditemukan lubang yang sengaja digali pihak kontraktor untuk persiapan di waktu mengambil sampel beton (core drill), agar volume ketebalan betonisasi sesuai spesifikasi.

Parahnya lagi, terlihat pada kegiatan tersebut pihak kontraktor tidak menggunakan agregat lapisan pondasi bawah (LPB) kelas A, melainkan dengan memakai campuran puing dan plastik sheet penahan obat beton pun tidak dipasang sepenuhnya.

Kemudian, sangat disayangkan, pengawas bernama Pedro dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahyard maupun Kepala Bidang Nur Wahyi, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp terkait ada beberapa kejanggalan dalam kegiatan itu, mereka justru tidak merespon.

Begitu juga konsultan pengawas bernama yudi, saat dikonfirmasi hal yang sama, ia pun tidak menjawab.

Menanggapi persoalan proyek yang dikerjakan pihak kontraktor, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo mengatakan, cara permainan kontraktor di saat proyek pemerintah sudah mulai dilaksanakan, sampai detik ini dari tahun ke tahun belum ada perubahan, padahal perubahan sistem yang saat ini di terapkan mengunakan E-katalog.

Terkait ukuran papan begisting yang tidak sesuai spesifikasi dengan ukuran 15 cm, digunakan pihak kontraktor di waktu pelaksanaan, dirinya menduga bekalan ada pengurangan bahan material beton,”kata Yanto Kamis, (18/7/2024 kepada kupasmerdeka.com

Pengecoran betonisasi menggunakan agregat campuran puing digunakan pihak kontraktor di saat pelaksanaan kegiatan pengecoran jalan. Yanto meanalisa, dikuatirkan nantinya akan menyebabkan keretakan.

Apalagi, plastik sheet yang terpasang tidak full, padahal pengunaan plastik pengecoran jalan mempunyai fungsi sebagai lantai kerja cor beton untuk menahan resapan obat beton, agar menahan air semen tidak keluar merembes,”Jelasnya Yanto.

Untuk itu, dirinya meminta Kadin Disperkimtan Nurchaidir, agar melakukan pengecekan kegiatan yang dikerjakan Kontraktor CV Satria Tambun. “Karena kami menduga volume spesifikasi di RAB tidak sesuai dalam kegiatan ini.

Yanto juga mendesak inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan tindakan tegas untuk memeriksa invoice surat jalan pengiriman bahan matrial beton yang di pesan kontraktor, supaya tidak dapat menimbulkan potensi kerugian Keuangan Daerah.”tegasnya.

Reporter: Den

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.