Kosmetik Rumahan Berlabel Merek Ternama Diduga Ilegal di Bogor
Bogor (KM) – Industri rumahan yang memproduksi skincare di Perum Cikeas Gardenia, Kabupaten Bogor.
Produksi ini diduga tidak memiliki izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sehingga yang menimbulkan kekhawatiran tentang kualitas dan keamanan produk tersebut.
Produksi ini juga mengganggu warga sekitar karena aktivitas hilir mudik kendaraan yang membuat lingkungan perumahan menjadi tidak nyaman.
Pemilik industri, Ibu Melisa, mengakui bahwa operasi ini telah berlangsung selama setahun dan produk mereka dipasarkan secara online melalui Shopee.
“Bahkan bahan bakunya juga dibeli di platform tersebut,” katanya, Kamis (4/7).
Produk yang dihasilkan menggunakan merek terkenal, Tabita, tanpa izin, sehingga mengindikasikan adanya pelanggaran hak cipta dan pemalsuan produk. Hal ini dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara minimal 5 tahun atau denda hingga 2 miliar rupiah.
Pemilik industri harus segera mengurus semua perizinan yang diperlukan dan berhenti memproduksi serta menjual produk ilegal tersebut untuk menghindari sanksi hukum lebih lanjut dan menjaga keamanan konsumen.
Reporter: Tim Bogor
Leave a comment