Jemaat dan Mantan pengerja GBI CK7 Keluhkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Gereja
JAKARTA (KM) – Quotient TV Channel kali ini mengunkapkan keluhan jemaat dan mantan pengerja GBI CK7 terkait kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan gereja.
Mereka menyatakan kekecewaan karena gereja menolak memberikan laporan keuangan dan ada indikasi penyelewengan dana.
Seorang Ibu Y yang menjadi jemaat dan memiliki kartu keluarga jemaat dan selalu rajin memberikan perpuluhan, sangat kecewa.
“Saya menanyakan tentang laporan keuangan gereja untuk memastikan keuangan di kelola dengan baik. Namun, gereja selalu menolak memberikan dengan alasan-alasan yang tidak masuk di akal. Bukannya tidak ikhlas tapi kalau keuangan dikelola dengan benar apa yang mesti ditakuti oleh Gereja?” ujarnya, Sabtu (27/7/2024).
Salah satu mantan pengerja, B menambahkan bahwa GBI CK7 khususnya sangat kaya dan memiliki 12 ruko, namun tidak mau membantu jemaat yang dalam kesulitan.
“GBI CK7 bahkan memampang nama mereka yang tidak membayar perpuluhan ini membuat malu dan mengancam sehingga tidak ada sukarela,” ungkapnya.
Skandal tambahan melibatkan Janto Junior Simkoputera, yang terjerat kasus pidana perbankan dengan kerugian besar.
“JJ Simkoputera kami jerat dengan Pidana perbankan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Sebagai komisaris PT Multi Visi Jakarta harusnya sebelum menjalankan bisnis harus sudah mengurus dan mempunyai ijin OJK. Namun, dengan sengaja JJ Simkoputera menghimpun dana masyarakat walau tanpa ijin dan berdampak kerugian nasabah,” ucap Nathaniel SH MH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Menurut hukum, setiap pengumpulan dana dari masyarakat harus memiliki izin resmi, dan penyelewengan dana dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.
Reporter: rso
Leave a comment