Ekonom Ingatkan Utang Jatuh Tempo 2025 Rp 800 Triliun
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef),Eisha M Rachbini menyatakan bahwa pada tahun 2025, pemerintah akan menghadapi jatuh tempo utang sebesar Rp 800 triliun. Ia menegaskan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, perlu berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran untuk program-program besar.
“Tahun depan akan ada utang yang jatuh tempo di tahun 2024 dan juga 2025, dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp 400 triliun pada 2024 dan Rp 800 triliun pada 2025. Hal ini harus diwaspadai di tengah rencana program pemerintah yang berskala besar,” kata Eisha dalam sebuah diskusi bertema “Warisan Utang untuk Pemerintah Mendatang” di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Eisha menjelaskan bahwa program besar ditambah dengan jatuh tempo utang dapat memperburuk defisit APBN. “Pembiayaan utang akan datang dari mana? Bisa jadi akan ditutupi dengan utang baru, yang membuat kita terus bergantung pada utang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eisha menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan defisit APBN sebesar 2,8 persen pada tahun 2025. Hal ini, menurutnya, perlu diwaspadai mengingat ketidakpastian ekonomi global yang dapat membatasi ruang fiskal.
“Terlebih dengan porsi pembayaran bunga utang yang besar dalam komposisi belanja. Sementara porsi belanja modal semakin menurun. Kualitas belanja APBN harus memberikan dampak positif pada sektor produktif ekonomi untuk mendorong penerimaan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tingginya utang yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat adalah akibat dari keputusan pemerintah untuk menarik utang signifikan pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 merebak.
Pada saat itu, pemerintah membutuhkan pembiayaan sekitar Rp 1.000 triliun untuk merespons penurunan pendapatan negara. Oleh karena itu, pada tahun 2020, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk menerbitkan utang dengan skema burden sharing. Melalui skema ini, pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) dengan tenor maksimal 7 tahun.
“Jadi jika diterbitkan pada tahun 2020, maksimal jatuh tempo adalah 7 tahun, dengan konsentrasi pada tahun ke-5, ke-6, dan ke-7, sebagian juga pada tahun ke-8,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
“Ini yang kemudian menciptakan persepsi bahwa utang menumpuk, karena mayoritas biaya pandemi ditutupi melalui penerbitan surat utang berdasarkan kesepakatan tersebut,” lanjutnya.
Meskipun utang yang akan jatuh tempo tampak besar, Sri Mulyani menyatakan tidak khawatir karena kondisi perekonomian dan APBN masih terjaga, sehingga persepsi investor terhadap SUN tetap positif. Dengan persepsi yang positif ini, investor diyakini tidak akan langsung menarik dananya dari SUN RI, melainkan kembali berinvestasi pada instrumen SUN.
Reporter: rso
Leave a comment