Edukasi Hukum: Hak Terdakwa/ Tersangka Dalam Perkara Pidana Diatur KUHAP
Kolom oleh Fredi Moses Ulemlem*) –
Warga Negara perlu tahu hak- haknya sebagai tersangka atau terdakwa jika sedang terlibat dalam satu perkara pidana. Berikut ini adalah pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hak Tersangka dan Terdakwa sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat-menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya
Dari penjelasan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak tersangka atau terdakwa, yang paling sering tidak dipenuhi adalah pasal 59 dan pasal 60, sebab petugas yang bertugas ditahanan lebih menghormati pimpinan dan penyidik menangani perkara pidana dimaksud ketika kuasa hukum, keluarga, dokter, dan rohaniawan datang berkunjung, alasan yang sering dipakai adalah harus mendapatkan ijin pimpinan atau penyidik yang menangani perkara padahal hak-hak tersangka sudah diatur didalam pasal 60 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apalagi diawal proses hukum dilakukan oleh penyidik, tersangka atau terdakwa seringkali tidak diberitahukan penahanan atas dirinya, keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa atau orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhanya oleh pejabat yang berwenang dan juga pada semua tingkatan pemeriksaan.
Dalam urusan pendampingan kuasa hukum kepada klien seringkali mendapat perlawanan baik dari petugas yang bertugas ditahanan maupun penyidik, padahal apa yang dilakukan kuasa hukum adalah mendampingi tersangka atau terdakwa dalam rangka membela kepentingan hukumnya sebagaimana diatur didalam pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018.
Oleh karena itu dalam urusan pendampingan kuasa hukum tidak hanya mendapat perlawanan saja tetapi juga dipidanakan atau yang sering dikenal dengan istilah Obstruction of justice
Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Advokat tidak melanggar kekuasaan kehakiman yang merdeka, perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) Pasal 27 ayat (1). Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
*) – Pengacara
Leave a comment