Aturan Menjebak, Apa Judi Online Legal?
JAKARTA (KM) – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm membahas tentang perspektif hukum mengenai judi online yang terus berkembang di Indonesia. Beliau menyoroti larangan-larangan perjudian yang harus diperhatikan dan mengapa perjudian harus dilarang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa hasil analisis transaksi PPATK menunjukkan peningkatan signifikan dalam transaksi terkait judi online sejak 2018. Pada 2018, transaksi mencapai Rp2,1 triliun, naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2019, dan meningkat drastis hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Pada kuartal pertama tahun 2024, jumlah transaksi lebih dari Rp101 triliun. Analisis ini juga mencatat kecamatan dan desa dengan transaksi judi online terbanyak, termasuk data gender, profesi, dan lainnya. Bahkan, beberapa pelaku transaksi berasal dari kalangan DPR dan DPRD, termasuk kesekretariatan.
Larangan bermain judi diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 426: “Setiap orang yang tanpa izin bermain judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar.”
Pasal 427: “Setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.”
Pasal 427 ini menunjukkan ketidaktegasan, yang berpotensi membuka peluang legalisasi perjudian di masa depan. Oleh karena itu, pemerintah, eksekutif, dan DPR perlu menegakkan hukum dengan tegas untuk mencegah legalisasi perjudian yang dapat merusak negara.
La Ode Surya Alirman berharap agar ke depan ada orang-orang yang mampu menegakkan hukum dengan benar di Indonesia.
“Masukan ini bisa menjadi pertimbangan bagi DPRdan pemerintah dalam membuat undang-undang yang lebih tegas untuk menegakkan hukum di negara ini,” harapnya.
Reporter: rso
Leave a comment