Achmad Suhawi Laporkan Reni Anita Putri ke Polda Metro Jaya
JAKARTA (KM) – Achmad Suhawi didampingi kuasa hukum M. Syahwan Arey dan Fredi Moses Ulemlem. resmi melaporkan Sdr. Reni Anita Putri dkk di Polda Metro Jaya tanggal 28 Juli 2024 atas dugaan tindak pindana pengoroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan Nomor : STTL /B/4311/VII,/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juli 2024 pukul 00:22 WIB.
Peristiwa pidana pengeroyokan itu terjadi di Jln HR Rasuna Said tepatnya dihalaman parkir gedung DPP KNPI Kuningan Jakarta Selatan. “Ini tindakan biadab dan tidak manusiawi, apalagi korbannya adalah senior KNPI yang juga adalah sekertaris Majelis Pemuda Indonesia (MPI),” kata Fredi.
Diketahui peristiwa pidana pengeroyokan tersebut terjadi saat Achmad Suhawi secara baik -baik menanyakan kepada sekelompok orang yang dengan tanpa izin melakukan kegiatan dihalaman parkir milik DPP KNPI, sebelumnya sekelompok orang ini sudah ditegur dan diminta segera tinggalkan halaman parkir DPP KNPI namun ditengah kerumunan masa Achmad Suhawi jadi korban pengeroyokan kepalanya dipukul dan didorong hingga jatuh dari panggung.
Menurut korban, sekelompok orang itu datang menggunakan atribut KNPI padahal jajaran KNPI yang sah dan diakui negara dibawa kepemimpinan Muhammad Ryano Panjahitan sedang melakukan kegiatan dalam rangka hari ulang tahun KNPI yang ke 51.
Diharapkan secepatnya Polda Metro Jaya memulai proses proses hukum terhadap laporan tersebut.
“Kami tim hukum akan kawal kasus ini sampai penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik kepada para terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan, sebab tindakan itu sekali lagi kami katakan itu tindakan memalukan dan bukan lagi tindakan manusiawi, apalagi dilakukan oleh orang luar yang adalah kaum intelektual tapi masuk pekarangan orang lain tanpa izin,” ujarnya.
redaksi
Leave a comment