Warga Cianjur Adukan Mafia Tanah ke Menteri ATR/ BPN

JAKARTA – Ridwan, warga Cianjur, mengangkat masalah serius terkait mafia tanah yang mengganggu kepemilikan tanah seluas 1,28 hektare miliknya.  Ridwan bersama kuasa hukumnya, Emanuel R. Pandega, mendatangi kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk meminta perhatian khusus terhadap masalah ini.

 

Perkara bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang sekarang rencananya akan dibangun pusat perbelanjaan. Ridwan telah menempuh jalur hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dan memenangkan perkara berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007.

 

Namun, pihak lawan mengajukan gugatan serupa yang berujung pada putusan PK lain dengan Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari 2011 yang memenangkan pihak lawan. Akibatnya, terjadi dua putusan hukum yang bertentangan.

 

Ridwan mengajukan permohonan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat pada tahun 2012, tetapi proses tersebut tertunda terus-menerus dengan alasan adanya perkara lain. Ridwan dan kuasa hukumnya menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam penundaan ini.

 

Melalui pengaduan ke AHY, Ridwan berharap Menteri ATR/BPN memberikan perhatian khusus dan menyelesaikan masalah hukum yang telah dimenangkan oleh Ridwan secara konkret.

 

Sebelumnya, Ridwan juga mengungkapkan keluhannya kepada Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm melalui podcast di YouTube (QuotientTV), dan berharap adanya hukuman pidana bagi hakim yang menyalahgunakan hukum acara pidana.

 

Reporter: rso

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*