Soal Dugaan Pungli di SDN 1 Binong, Sekdis: Seharusnya SDN 1 Binong Taati SE Kadisdikbud Subang

SUBANG (KM) – Dugaan pungli di SD Negeri 1 Binong Kabupaten Subang menuai polemik di kalangan warga dan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Ano, Senin (24/6) mengatakan sebenarnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang sudah melarang adanya pungutan didalam kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan siswa di semua tingkatan PAUD, SD, SMP

“Kami pihak Dinas sudah menyarankan untuk menggunakan tampilkan hasil kreasi anak,guru dari sekolah yang ada sesuai dengan kemampuan sekolah. Itu, tertulis dalam surat edaran Kadisdikbud Subang, Dalam surat tersebut ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh para Kepala Satuan Pendidikan Formal (KSPF) 1.Tentang study tour, (2).Tentang mengisi liburan siswa dan ke (3). Tentang kenaikan kelas dan perpisahan siswa,” Kata Ano Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang

Ia juga mengaku baru mengetahui ada pungutan di SDN 1 Binong dari media.

“Terus terang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menerima tembusan. Seharusnya pihak Sekolah Dasar Negri 1 Binong, harus mentaati surat edaran Kadisdikbud Subang, ” Tegasnya.

Sebelumnya di beritakan, Kasus dugaan pungutan pembohong (pungli) di SD Negeri 1 Binong, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, kembali mencoreng dunia pendidikan di Binong, Kabupaten Subang.

Orang tua siswa seperti SHL (55 tahun), menyampaikan keluhan mereka tentang berbagai pungutan yang anggotaatkan. Pungutan-pungutan tersebut mencakup biaya kenaikan kelas sebesar Rp 110.000, pungutan untuk guru yang pensiun sebesar Rp 50.000, cinderamata wali kelas sebesar Rp 20.000, serta pungutan rutin “MIKASA” (mika nyaah ka sakola) sebesar Rp 3.000 setiap minggu.

Ahmad Minaldi, seorang aktivis pemerhati pendidikan di Kabupaten Subang, menyatakan jujurnya terhadap dugaan pungli tersebut.

Padahal pemerintah telah menyalurkan banyak bantuan untuk menunjang dunia pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari pusat maupun daerah, pungutan-pungutan semacam ini tetap terjadi. Makanya tim saber pungli harus segera melakukan tindakan dan pencegahan yang mungkin juga dilakukan sekolah lain,” ujarnya.

Kepala Sekolah SDN 1 Binong, Hj. Imas Maesaroh saat dihubungi melalui telepon, membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, menurutnya, pungutan yang dilakukan tidak sebesar yang diberitakan.

“Hasil rapat komite dengan orang tua murid memutuskan bahwa anggaran untuk kenaikan kelas hanya sebesar Rp 110.000 per siswa,” ujarnya, Jumat (21/6).

Pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penggunaan dana pendidikan di sekolah-sekolah dan adanya dugaan pungli mengharuskan pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan, agar praktik-praktik semacam ini tidak merusak citra pendidikan dan memberatkan orang tua siswa.

Reporter: Din

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*