Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren ‘Berduka’ di Depan Mahkamah Agung
JAKARTA (KM) – Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, bersama keluarganya, tengah berduka setelah upaya mereka mencari keadilan di Mahkamah Agung (MA) tidak membuahkan hasil. Sengketa merek yang melibatkan perusahaan mereka dengan pihak MHB, yang peninjauan kembali perkaranya ditangani MA, telah diputuskan dan merugikan karyawan serta keluarganya.
“Kemarin hari Selasa itu hari berkabung, tidak adanya keadilan di Indonesia. Kita sedih atas maruah Mahkamah Agung,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Menurut Janli, hakim yang mengadili menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan, yang mengancam kehidupan banyak orang. Putusan terkait perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dinilai janggal karena terkesan dibuat tanpa mempertimbangkan putusan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa MHB bukan pemilik merek Polo by Ralph Lauren, melainkan Ralph Lauren, dan itu sudah dihapus.
“Apakah hakim di dalam buta atau tuli karena tidak melihat sama sekali putusan 140 yang menjadi dasar PK,” kata Janli.
Janli dan karyawan serta keluarga hampir putus asa dalam mencari keadilan di negara ini. Belasan kali berdemonstrasi di depan kantor MA belum membuahkan hasil yang diharapkan, malah putusan yang keluar justru merugikan mata pencaharian mereka.
“Apakah harus teman-teman kami karyawan mengumpulkan gajinya untuk bertanya berapa harganya?” kata Janli.
“Berapa harga yang harus kita bayar supaya ada keadilan di Indonesia ini? Apakah harus pakai uang?” imbuhnya.
Masih ada perkara PK yang diajukan Fahmi Babra, yaitu Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, selain perkara yang sudah diputus. Mereka berharap MA bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya demi karyawan beserta keluarga.
“Kita berharap adanya keadilan, walaupun hati kecil kita, kita pesimis kalau Hakim Rahmi tidak diganti,” kata Janli, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
“Masih ada harapan dari hakim-hakim yang mendengar suara Tuhan bukan mendengar suara mafia atau suara uang,” lanjutnya.
Jika putusan PK perkara berikutnya masih merugikan nasib pegawai dan keluarga, mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri penanganan perkara tersebut, karena diduga terdapat praktik korupsi dalam penanganannya.
“Ya kita berdoa semoga KPK menelusuri, memeriksa untuk mengusut kasus ini, karena diduga ada apa-apanya,” jelas Janli.
“Apakah sudah ada pesanan pihak tertentu? Apakah di dalam ada transaksional? Kita minta KPK untuk mengusut,” sambungnya.
Reporter : rso
Leave a comment