Novita Audi Muskita Berjuang Melawan Sengketa Warisan Tanah di Ambon
JAKARTA (KM) – Novita Audi Muskita bersama kuasa hukumnya Elizabeth Tutupari mendatangi Quotient TV untuk membahas persoalan warisan tanah di Kota Ambon yang dihadapinya. Novita menjelaskan bahwa keputusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 1950 dan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 6 April 2011, kini digugat kembali.
Pada tahun 2023, ahli waris digugat oleh beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, dan Pengadilan Negeri Kota Ambon memenangkan gugatan tersebut tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak tergugat.
Alvin Lim, advokat dari LQ Indonesia Law Firm, mengkritik keputusan ini dan menegaskan bahwa bukti yang meragukan tidak seharusnya dapat membatalkan bukti sah yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta lebih cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti dalam setiap perkara,” ujarnya.
Elizabeth Tutupari berharap agar Mahkamah Agung dapat menelaah dan memahami setiap berkas perkara dengan seksama demi tercapainya keadilan. Novita Audi Muskita hanya ingin mendapatkan kembali hak warisnya dan keadilan yang layak bagi keluarganya.
Reporter: rso
Leave a comment