Massa HMI Cabang Subang Gelar Unjuk Rasa di Beberapa Instansi

SUBANG (KM) – Aktivis yang bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Subang, BJB Subang, BUMD SS, Irda dan DPRD Kabupaten Subang, Kamis (6/6).

 

Dalam orasinya masa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut menyuarakan 7 tuntutan. Salah satunya tuntutan terhadap kebijakan Pj Bupati Subang yang dinilai banyak membuat kegaduhan.

 

“Kami menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang untuk membuat surat teguran atau evaluasi kepada Pj Bupati Subang terkait kinerjanya yang tidak sesuai dengan aturan dan banyak membuat kegaduhan,” kata Ketua HMI Subang, M. Ali An Naba.

 

Perwakilan Masa juga menyebut bahwa Salah satu kegaduhan yang dibuat Pj Bupati salah satunya adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PJ Bupati Kabupaten Subang dalam penerbitan SK

 

“Terkait pembentukan Tim Koordinasi Relokasi pedagang Pasar Pujasera yang melibatkan FORKOPIMDA Subang tanpa ada payung hukum yang jelas dan banyak mekanisme lainnya yang terlewati,” ujarnyanya.

 

Lanjutnya, massa juga menuntut soal relokasi Pasar Pujasera Subang yang dinilai banyak kejanggalan.

 

“Kami menuntut kepada BUMD PT. Subang Sejahtera untuk melakukan kajian terlebih dahulu terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten Subang karena ada hal-hal yang berbenturan dengan perencanaan awal,” katanya.

 

Kemudian massa juga mengungkap forum CSR dari perusahaan-perusahaan di Subang yang penggunaannya banyak tidak sesuai dengan kebutuhan dan dijadikan bahan bancakan.

 

Selain itu, HMI juga menuding adanya dugaan kongkalikong antara PJ Bupati, BUMD PT Subang Sejahtera, pihak pengembang PT PSS dan investor untuk merekayasa anggaran yang kemudian dijadikan setoran kepada pihak-pihak terkait.

 

“Kami juga meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PIU/ Manager UPLAND Kabupaten Subang dan Kepala

Dinas Pertanian Kabupaten Subang terkait adanya indikasi pemotongan bantuan bagi petani manggis dan indikasi adanya praktik KKN dalam Program UPLAND Dinas Pertanian Kabupaten Subang yang dilakukan oleh PIU/ Manager UPLAND sendiri,” tegasnya.

 

Kemudian terakhir massa menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang untuk meninjau ulang dan merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Investasi di Daerah Kabupaten Subang khususnya pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) karena terdapat poin-poin yang ambigu dan rancu.

 

Reporter: Udin

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.