LQ Indonesia Tanggapi Berita Sanggahan UOB Kay Hian Sekuritas Dalam Hilangnya Rp52 Miliar
JAKARTA (KM) – LQ Indonesia Lawfirm, yang diwakili oleh Nathaniel, SH, menyatakan bahwa bantahan UOB Kay Hian Sekuritas mengenai keterlibatan mereka adalah tanda kurangnya itikad baik dari pihak tersebut.
“Mereka juga memberikan bukti berupa salinan MOU antara oknum AVM dengan UOB Kay Hian Sekuritas, yang menunjukkan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas mengizinkan penggunaan logo dan merek mereka untuk menarik pelanggan dan menerima bagi hasil dari dana korban yang masuk,” ujarnya Kamis (28/6).
Nathaniel juga menyebutkan adanya bukti pembukaan rekening bank di BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas, yang menunjukkan bahwa pembukaan rekening tersebut pasti telah disetujui oleh direksi UOB Kay Hian.
Selain itu, LQ Indonesia Lawfirm juga menyebutkan adanya surat pengakuan dari oknum AVM yang dianggap sebagai keterangan palsu yang dibuat di bawah tekanan.
Nathaniel menegaskan bahwa semua bukti tersebut menunjukkan keterlibatan direksi UOB Kay Hian Sekuritas, terutama Direktur Utama Febiana Tjang. Dia juga mengkritik Lucas SH dan UOB Kay Hian Sekuritas karena mengandalkan surat keterangan sepihak, dan menyarankan mereka untuk fokus pada penyelesaian perkara hukum yang sedang diproses oleh Polda Metro Jaya.
“Penjara pasti penuh kalo maling mau mengaku. Dari pada banyak bacot mending Lucas SH dan UOB fokus saja dalam menghentikan perkara. Polda Metro Jaya saja dengan jelas tahu bahwa kalian terlibat dan sedang memproses laporan polisi dengan UOB KH sebagai Terlapor. Saya pastikan agar oknum-oknum terlibat bisa masuk penjara dan nanti silahkan jelaskan ke napi-napi lain saja bahwa kalian tidak bersalah,” pungkas Nathaniel.
Reporter: rso
Leave a comment