Kepala ATR BPN Kotamobagu Sembunyikan Warkah Tanah
JAKARTA (KM) – Ibu Ineke, salah satu ahli waris korban mafia tanah di Kotamobagu, melaporkan kasus pemalsuan dokumen, penggelapan, dan perampasan tanah ke pihak berwajib didampingi Advokat Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH. dari LQ Indonesia Law Firm.
Laporan polisi dibuat pada tanggal 28 September 2021 dengan Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 KUHP.
Dalam perkembangannya, penyidik menambahkan Pasal 227 KUHP ke dalam laporan polisi.
Tim hukum Ibu Ineke mempertanyakan tidak adanya gambar ukur dan peta dasar SHM 2567/Gogagoman yang tidak diberikan kepada penyidik oleh Kantor ATR BPN Kotamobagu.
“Apa dasar penambahan Pasal 227 KUHP tanpa pemeriksaan saksi ahli pidana,” ujarnya dalam QuotientTV, Rabu (19/6).
Tim hukum telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan meminta pemeriksaan saksi ahli pidana.
Tim hukum juga juga telah bersurat resmi kepada Kapolri, Biro Wasidik, Dittipidum, Kasubdit, dan Kanit.
Pelapor dan Tim Hukum berharap agar dua laporan polisi tersebut diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan, dan objektif.
“Diharapkan agar kebenaran dibuka dengan seterang- terangnya dan penyidik bekerja dengan profesionalitas serta menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Tim hukum Ibu Ineke terus berusaha untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Reporter: rso
Leave a comment