Dishub Bogor Izinkan Angkutan Tambang Parkir Sampai di Cilangkap Pom Bensin Bangkrut Lumpang

inas Perhubungan Kabupaten Bogor Mengizinkan Angkutan Tambang Kendaraan Roda 10 (KR 10) Bisa Parkir di 27 Lahan Parkiran Masyarakat Sampai Cilangkap Pom Bensin Bangkut Rt 04, Rw 01, Desa Lumpang Parungpanjang, Selasa (11/6/2024) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Plt Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih atau yang sering disapa Hengki menegaskan, angkutan tambang KR (Kendaraan Roda) 10 atau tronton bisa menggunakan 27 lahan parkir masyarakat sampai di Cilangkap pom bensin bangkrut Rt 04, Rw 01, Desa Lumpang Parungpanjang.

Hal ini ia sampaikan karena 2,8 hektare kantong pakir perhutani dari total untuk 4 hektare yang sudah siap digunakan dari 10,2 hektare, sudah diresminkan PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu, untuk kapasitas 450 kendaraan, di Perbatasan Parungpanjang tepatnya di Kp. Rewod Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2024).

Oleh karenanya, kendaraan angkutan tambang KR 10 yang melintasi jalan raya Sudamanik kurang lebih mencapai 2.500 mobil dan untuk mengantisipasi kemacetan yang terus terulang akhirnya Dishub Bogor mengizinkan untuk bisa parkir di 27 kantong parkir masyarakat Parungpanjang sampai Cilangkap pom bensin bangkrut Lumpang.

“Kita pastikan itu parkiran sampai cilangkap pom bensin bangkrut lumpang, cuma saya minta komitmen semuanya karena kemarin di dalam rapat di Kantor Bupati Bogor bahwa kantong parkir itu dari Cilangkap pom bensin bangkrut ke belakang sampai ke jagabaya tetap bisa digunakan,” jelasnya Hengki saat diwawancarai di MPP Cibinong Bogor, Rabu (22/5/2024).

Ia juga menuturkan, mobil angkutan tambang boleh menggunakan lahan parkir sampai Cilangkap pom bensin bangkrut Lumpang, jikalau lahan parkir di Rewod Tenjo penuh, maka sangat dipersilahkan untuk digunakan.

“Intinya dari kita semua yang sudah disepakati itu yang harus dilakukan, jelas kalau sudah penuh kantong parkir dari mulai dari mulai parkiran di Cilangkap pom bensin bangkrut dipakai itu selama kantong parkir sudah penuh, karena ada indikasi kantong-kantong parkir itu tidak bisa menampung, jadi dari 27 lahan parkir di Parungpanjang sangat bisa digunakan, hanya sampai pom bensin bangkrut,” tuturnya.

Hengki juga mengimbau kepada supir angkutan tambang untuk menaati Peraturan Bupati nomor 56 tahun 2023 mengenai jam operasional dari jam 22:00 – 05:00 WIB.

“Saya mengimbau kepada para supir pengangkut hasil tambang atau transporter untuk menaati perbup 56 tahun 2023, karena jikalau terjadi pelanggaran kita akan melakukan penindakan tegas!,” imbau Hengki.

Hal senada diungkapkan Camat Parungpanjang Chairuka Yudhyanto saat diwawancarai wartawan kupasmerdeka.com. Dirinya menegaskan untuk menjalankan produk hukum Perbup nomor 56 tahun 2023.

“Perbup 56 tahun 2023 kan sudah aktif dan harus dipatuhi dan dijalankan, jadi boleh melintas dari jam 22:00 – 05:00 WIB. Sebab, itu produk hukum yang sudah dibuat bersama-sama, nanti akan ada evaluasi dari pemda, kata Camat Parungpanjang Chairuka di Kantor Kecamatan, Selasa (11/6/2024).

Camat Parungpanjang enggan menjelaskan lebih rinci mengenai masalah yang ada. Namun, dirinya tetap mengajak semua supir angkutan tambang untuk mematuhi Perbup nomor 56 tahun 2023.

“Solusi untuk saat ini adalah Perbup nomor 56 tahun 2024 untuk dipatuhi, jadi untuk supir angkutan tambang wajib mengikuti payung hukum tersebut,” imbau Camat Parungpanjang Chairuka.

Disamping itu, supir angkutan tambang sebut saja Bayoy, dirinya bersyukur sudah bisa kembali parkir sampai di Cilangkap Pom Bensin Bangkrut Lumpang, karena tidak terlalu jauh dan bisa lebih cepat dalam setiap pengiriman batu andesit.

“Alhamudulillah ya, bisa parkir lagi sampai di Pom Bensin Cilangkap Bangkrur Desa Lumpang, sebab, kita tidak terlalu jauh jika dibandingkan dengan di Rewod Tenjo, karena lebih cepatlah sampai tujuan pengiriman, apalagi parkiran di Rewod saat ini amblas akibat hujan, jadi tidak bisa digunakan,” syukur Bayoy, Selasa (11/6/2024).

Bayoy meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meninjau kembali Perbup 56 tahun 2023, sebab masyarakat di Parungpanjang Bogor dan Tangerang kehidupannya sangat bergantung dari hasil tambang dan tidak semuanya dirugikan.

“Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga Pusat untuk meninjau kembali Perbup 56 tahun 2023, jikalau bisa direvisi atau dihapus, karena kami masyarakat Bogor sampai Tangerang sangat bergantung dari hasil tambang,” pungkasnya.

Reporter: HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*