Demo PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di Depan MA Berlangsung Ricuh

JAKARTA (KM) – Kericuhan terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Insiden tersebut berlangsung ketika massa hendak membakar ban sebagai bentuk protes terhadap MA.

 

Polisi yang berjaga berusaha mengambil ban dari pendemo, yang kemudian berusaha menghalangi dan meneriaki aksi polisi itu. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan ban bekas dari pendemo, dan massa pun memilih mengalah.

 

Perwakilan karyawan dijanjikan untuk bertemu pihak MA, namun setelah menunggu berjam-jam, pertemuan itu tidak terjadi. Perwakilan karyawan, Janli Sembiring, akhirnya diizinkan masuk ke dalam gedung setelah bernegosiasi dengan polisi.

 

Dia diberitahu bahwa sidang perkara peninjauan kembali (PK) dengan nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang diajukan Fahmi Babra, dijadwalkan dilaksanakan hari itu, tetapi hingga menjelang petang sidang belum juga dimulai.

 

Janli menyatakan bahwa jika sidang digelar malam hari, mereka meminta Hakim Rahmi Mulyati tidak ikut mengadili.

 

Jika hakim tersebut tetap mengadili dan menolak gugatan, mereka berencana datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar dan aksi yang lebih keras.

 

Mereka menekankan bahwa ini adalah urusan perut dan hajat hidup banyak orang.

 

Karyawan berharap perkara nomor 15 diputus dengan memperhatikan sisi kemanusiaan dan fakta hukum.

 

“Kami meminta agar Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti karena putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga. Putusan yang dimaksud adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang memenangkan MHB, bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999,” harapnya.

 

Selain itu, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dimana hakim MA menolak PK tersebut. Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, berharap putusan tidak memihak MHB yang menurut karyawan tidak memiliki merek dan sudah menjadi tersangka serta masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Mereka juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*