Cabuli Lima Siswi SD, Oknum Guru Matematika Dibekuk Sat Reskrim Polres Subang
SUBANG (KM) – Diduga Mencabuli 5 orang siswi, Oknum guru Sekolah Dasar Negri (SDN) di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dibekuk Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku S (57) setiap melakukan pencabulannya tersebut ketika jam belajar matematika. Karena pada saat pelajaran tersebut, S akan mengajar sambil berjalan keliling di kelas.
“Pelaku keliling kelas sambil menanyakan apakah siswi dapat memahami pelajarannya tersebut. Ketika pelajaran tersebutlah, S melangsungkan aksinya,” ucapnya
Saat beraksi, tambahnya, siswi di kelas sering melihat S mengajar dengan keadaan resleting celana terbuka dan ditutup oleh buku yang digunakan S mengajar.
“Korban dari pelaku sebanyak lima siswi,” tambahnya
Dari pengakuan S, kata mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, ia nekat melakukan aksi pencabulan karena istri (di rumahnya) tidak memuaskan hasrat seksualnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Din
Leave a comment