Tersangkakan Alvin Dalam Kasus ITE, Oknum Penyidik Cyber Polisi Diperiksa Terkait Etik
JAKARTA (KM) – Dalam kasus 195 laporan kejaksaan yang melaporkan Alvin Lim atas pelanggaran ITE sebab Alvin Lim yang mengatakan oknum Kejaksaan Agung Sarang Mafia.
Alvin Lim diproses secara hukum, dan status sudah menjadi tersangka tetapi kasus tersebut tidak dapat berjalan karena ada berkas perkara (P19) yang sampai saat ini masih belum dilengkapi oleh kepolisian
“Saya dijadikan tersangka kasus ITE dengan podcast yang berjudul ‘Oknum Kejaksaan Agung Sarang Mafia,” ungkapnya
Namun, situasi sekarang berubah. Seorang oknum penyidik cyber dan direktur yang menandatangani surat yang menyatakan Alvin Lim sebagai tersangka pada saat itu sedang diperiksa terkait kasus Vina Cirebon, dan penyidiknya akan disidangkan karena melanggar kode etik.
“Hal ini menunjukkan bahwa karma itu ada dan nyata, di mana orang yang berusaha mengkriminalisasi seseorang bisa terlibat dalam kasus kriminal kapan saja,” ungkap Alvin Lim.
Reporter: rso
Editor: red
Leave a comment