Pemkab Bogor Diminta Berbenah, FABEM Tak Ingin Kasus Kelaparan Terjadi Lagi

Ketua Bidang Informasi Forum Alumni Badan Eksekutif mahasiswa (FABEM), Feri B Hasan

BOGOR (KM) – Paska viralnya Video seorang anak  laki-laki menangis menjerit di depan sebuah rumah di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berteriak lapar dan ingin makan, Pada awal bulan mei 2024 lalu menjadi cacatan khusus Forum Alumni Badan Eksekutif mahasiswa (FABEM).

Kasus kelaparan yang dialami warga Kabupaten Bogor itu merupakan bukti kegagalan Pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

Ketua Bidang Informasi Forum Alumni Badan Eksekutif mahasiswa (FABEM), Feri B Hasan mengatakan kejadian kelaparan anak kecil yang Viral di media sosial seharusnya tidak terjadi di tanah tegar beriman, pasalnya pemerintah pusat sudah menggelontorkan anggaran belanja daerah mencapai puluhan triliun rupiah untuk menangani segala permasalahan yang ada di Pemkab Bogor.

” Kami sangat menyangkan masih ada warga yang kelaparan di Kabupaten Bogor, kita ketahui APBD Kabupaten Bogor pada tahun 2024 mencapai 10 Triliun Rupiah belum lagi anggaran Dana Desa yang mencapai 1 Trilun lebih”, kata Feri kepada Wartawan, Pada Selasa (21/05/24).

Dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menuliskan Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

” Permasalahan kesenjangan kesejahteraan sosial  menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat”, tegasnya.

Selain itu, pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

” Fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu”, jelasnya

Dirinya berharap, Pemkab Bogor berfokus kepada pembangunan sumber manusia dan menuntaskan kemiskinan, agar kejadian serupa yang menimpa generasi Kabupaten Bogor tidak terjadi kembali.

” Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bogor berbenah diri fokus kepada kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya.

Reporter: HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*