Pemerasan Pendiri OS oleh Oknum Polisi: Penyalahgunaan Kekuasaan

JAKARTA- Holy, pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS, menghadapi kasus merek yang cukup rumit seperti diungkap dalam podcast Quotient TV bersama Ketua LQ Indonesia, Alvin Lim.

 

Holy mendirikan PT OS dengan merek OMS pada tahun 2012, yang kemudian berganti nama menjadi OS pada tahun berikutnya. Namun, pada tahun 2013, ada orang lain yang mendaftarkan merek yang sama. Akibat kejadian ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

 

“Ini tidak adil,” ujar Holy dengan emosi.

 

“Saya sudah menggunakan merek ini selama 25 tahun, ini adalah karier saya, dan sekarang saya mengalami kerugian karena masalah ini,” ungkapnya.

 

Menanggapi masalah yang dihadapi Holy, Alvin Lim, seorang advokat dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya.

 

“Jika Anda menggunakan merek lebih dulu, Anda dapat mengajukan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan membatalkan merek lawan. Anda hanya belum mendaftar saja. Ini dapat diajukan banding,” kata Alvin.

 

Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dulu.

 

“Ini sudah menjadi pertanyaan, ini sudah digunakan 15 tahun yang lalu, kemudian 15 tahun kemudian ada yang mendaftarkan. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.

 

Holy, yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi yang lebih damai.

 

“Saya tak ingin memperpanjang masalah ini. Bisa diserahkan saja merek itu,” ungkapnya dengan nada pasrah.

 

Namun, permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang. Alvin Lim memberikan kritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya.

 

“Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

 

“Sudah baik Holy mau melepas merek, malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar.”

 

Alvin juga memberikan pesan kuat kepada Polda Jatim, mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak.

 

“Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum.”

 

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan.

 

Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun, kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang. Alvin Lim menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum.

 

Sebagai langkah selanjutnya, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah.

 

“Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya,” kata Alvin.

 

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat (menyalahgunakan kekuasaan).

 

Reporter rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*