Pelaku Curanmor di Rumpin Dibekuk Pihak Kepolisian
BOGOR (KM) – Pihak kepolisian Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Rabu (22/5), sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Alfamart Rumpin Argawarna, komplek perumahan Bale Tirtawarna, Kp. Legok Nyenang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Polsek Rumpin yang melakukan pengejaran kepada para pelaku, berhasil membekuk 3 terduga pelaku ditempat berbeda pada hari Jumat (24/5).
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku terindikasi identik dengan Indra Rukmana alias Jali (1995), dan Teguh Putra Lesmana (2003). Dimana Indra Rukmana diamankan di Kampung Ciaul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, sementara Teguh Putra Lesmana ditangkap di Jalan Raya Legok Karawaci, Tangerang. Dan penadahnya ialah Satibi bin Munjali (35) yang juga berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK asli kendaraan bermotor merek Honda, nomor polisi F 3345 FDV, serta satu buah rekaman CCTV,” ujarnya.
Sumijo menegaskan para pelaku akan dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHP.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Septiawan
Leave a comment