Obat Daftar G Dijual Bebas Toko Kosmetik Semakin Marak di Tangerang

KOTA TANGERANG (KM) – Warga sekitar resah karena adanya toko obat ilegal yang mengaku sebagai toko kosmetik di kampung Rumpak Sinang, Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Fakta bahwa toko kosmetik tersebut menjual obat daftar G seperti eximer, tramadol, alphazolam, sanax, dan Riklona jelas.
Obat penenang resep yang paling umum digunakan sebagai anti-kecemasan dan antikonvulsan adalah clonazepam, juga dikenal sebagai riklona. Klonopin termasuk dalam kelas obat yang sangat membuat kecanduan yang dikenal sebagai benzodiazepin.
Menurut situs resmi BNN Tangerang Selatan, penggunaan klonopin yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan otak seperti disorientasi dan kebingungan, gangguan penilaian dan pemikiran, masalah dengan kontrol impuls, kemampuan berpikir dan belajar yang buruk, kerusakan memori, kelemahan otot, perubahan suasana hati, dan perilaku bermusuhan yang tidak menentu.
Sekretaris Jenderal LSM KPKB, Jhons Arieza Iskandar SH, mengatakan bahwa ada toko obat ilegal yang menyamar sebagai toko kosmetik menggangu dan membuat resah warga di wilayahnya.
”Ini sangat menggangu dan membuat resah warga yang memiliki anak-anak usia pancaroba. Ada kemungkinan penyalahgunaan yang akan menghancurkan generasi muda. Sebagai pengurus organisasi yang ada di wilayah ini, saya mengecam keras toko penjual obat terlarang ini, mereka harus diberantas, bahkan jika perlu kita penjarakan, termasuk pengusaha dan pemiliknya,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, saya akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polda Banten dan Polda Metro Jaya untuk melaporkan salah satu bos obat bernama Muklis, yang menurut pengakuan penjaga toko dan orang yang mengaku advokatnya sebagai penanggung jawab sejumlah toko obat yang terlarang di wilayahnya.
Jhon menambahkan bahwa jika dibiarkan generasi muda Indonesia akan hancur jika toko obat ilegal ini tetap ada.
“Kami berharap penegak hukum, khususnya kepolisian dan lembaga terkait, segera menghentikan peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G di wilayah ini. Jika tidak, kami akan melaporkan masalah ini ke Mapolres Tangerang Kota,” pungkas Jhons.
Redaksi
Leave a comment