LQ Indonesia Lawfirm Damaikan Sengketa Tanah PIK 2

JAKARTA (KM) – Pada bulan Maret 2024 lalu, Charlie Chandra ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Banten sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang mana selanjutnya LQ Indonesia Lawfirm telah ditunjuk dan dipercaya oleh Charlie Chandra untuk melakukan upaya perdamaian sehubungan dengan sengketa tanah yang berada di PIK 2.

 

Advokat Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm mengatakan menyelesaikan masalah Charlie Chandra dan PIK 2 cukup dengan cara kekeluargaan.

 

“Setelah bertemu dengan Owner dari PIK 2, Kami dari LQ Indonesia Lawfirm terus berupaya melakukan mediasi dan negosiasi. Karena adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara Kami dengan Pihak PIK 2, akhirnya LQ Indonesia Lawfirm berhasil menyelesaikan masalah Charlie Chandra cukup dengan cara kekeluargaan,” ungkapnya.

 

Setelah tercapainya kesepakatan damai, pada tanggal 3 Mei 2024 dengan didampingi oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten pun berjalan lancar.

 

Sebagai Kepala Kantor Pusat LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pesta Uli menyampaikan bebasnya Bapak Charlie.  “Hari ini kami dapat kabar dari Penyidik bahwa Bapak Charlie bisa bebas, jadi saya dan tim senantiasa siap untuk mengawal proses pembebasan Pak Charlie hari ini. Kami sangat mengapresiasi Pihak Kepolisian Polda Banten yang senantiasa bekerja sama dengan baik,” ujarnya. Sabtu (4/5).

 

Advokat Tri Urvi Widhianie selaku Tim Lawyer LQ Indonesia Lawfirm juga menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP3 saja dan dirinya berharap kepada Penyidik agar dapat segera menerbitkan surat SP3 tersebut.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*