Konflik Lahan PT Gorby Putra Utama dan PT SKB Diduga Libatkan Oknum Polisi
JAKARTA – Dalam konflik lahan antara PT Gorby Putra Utama dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), ada dugaan perusakan lahan dan penangkapan buruh tanpa ijin. Ini adalah kasus yang melibatkan seorang anggota polisi tertentu, yang dikenal sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipikder) Subdit 3 Bareskrim Mabes Polri.
Dalam podcast Quotient TV, Minta Susanti, istri dari pekerja PT SKB yang ditangkap, menceritakan pengalamannya. Suaminya, Jumadi, seorang sekuriti, ditangkap tanpa surat penahanan.
Sebagai sekuriti, suami saya tidak menerima surat penahanan. Minta Susanti dengan emosi mengeluh.
“Rakyat kecil tidak bisa bicara, polisi sewenang-wenang, surat tugas sudah pernah ditanyakan tapi tidak ada, justru malah dibentak,” katanya.
Alvin Lim, host podcast tersebut dan advokat dari LQ Indonesia Law Firm, menekankan kejanggalan dalam proses penangkapan.
Dia tegas menyatakan bahwa penangkapan tanpa surat merupakan pelanggaran hukum dan seharusnya diajukan ke praperadilan. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Bebaskan suami saya, suami saya hanya bekerja, suami saya tulang punggung keluarga,” harap Minta Susanti dalam surat terbuka kepada Kapolri dalam upaya mencari keadilan.
Alvin Lim juga memberikan pendapatnya tentang bagaimana polisi berkontribusi pada kasus ini.
Aparat bukan pekerja swasta yang dapat ditugaskan sesuka hati. Dia dengan tegas mengatakan, “Lakukan sesuai KUHAP, berikan surat penangkapan sehingga keluarga dapat melakukan upaya hukum pula.”
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum sangat penting.
Latar belakang konflik lahan ini dijelaskan oleh Karnadi, kepala Desa Sako Suban, dalam Sengketa Lahan yang Berlarut. Menurutnya, masalah ini muncul pada tahun 2013 dan 2014 ketika Kabupaten Musi Rawas dipecah menjadi Musi Rawas Utara, yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, setelah UU No. 16 Tahun 2013 keluar. Wilayah PT SKB dikurangi sekitar 1.750 hektar sebagai akibat dari Permendagri No. 76 Tahun 2014, yang keluar tidak lama kemudian. Permendagri ini memasukkan wilayah kami ke wilayah Musi Rawas Utara sebanyak 12.000 hektar.
Ketika PT Gorby Putra Utama menggunakan lahan PT SKB dan mulai menggunakan oknum dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti karyawan PT SKB, konflik ini semakin rumit.
Karnadi mengungkapkan keprihatinannya dengan berkata, “Kami tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi. Saya mohon kepada Presiden dan Kapolri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.”
Alvin Lim terus menekankan bahwa polisi berfungsi untuk melindungi masyarakat.
“Polisi yang kita inginkan adalah pelindung dan pengayom, bukan tentara bayaran yang bisa menangkap karyawan tanpa surat penangkapan,” ujarnya
Dia juga menyatakan bahwa korupsi polisi di Indonesia semakin parah.
Kasus ini menunjukkan masalah besar dengan penegakan hukum dan integritas polisi serta konflik agraria yang sering terjadi di Indonesia. Penangkapan tanpa surat resmi dan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian membutuhkan reformasi yang mendalam untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat dan pihak terkait mengharapkan penyelesaian yang adil untuk kasus ini dan tindakan tegas terhadap orang-orang yang terlibat. Sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Ini memerlukan penegakkan hukum yang adil dan transparan. Untuk memastikan keadilan dan kedamaian bagi semua pihak yang terlibat, pemerintah harus bertindak dengan cepat dan tepat.
Reporter: rso
Leave a comment