Kali Cidangdeur Kembali Tercemar, DLHK Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan

Kali cidangdeur Kp. Kadaung Desa Rengasjajar, Cigudeg, Bogor, yang tercemar diduga akibat adanya aktivitas galian pertambangan PT MBS

BOGOR (KM) – Kali Cidangdeur yang berada di Kp. Kadaung Desa Rengasjajar, Cigudeg-Bogor, kembali tercemar, diduga akibat adanya aktivitas pertambangan andesit PT Menganta Batu Sampurna (MBS) dihulu sungai, Minggu (26/5).

Menurut beberapa warga yang berbincang dengan awak media dilokasi mengungkapkan, kejadian pencemaran tersebut sudah sering terjadi, namun pihak pihak terkait seperti Pihak perusahaan, pihak desa, dan dinas terkaitpun seolah tutup mata akan pencemaran aliran sungai tersebut, tidak ada tindakan apapun yang dilakukan.

Iman Budiman kacab ESDM Wilayah II Bogor Jawa Barat

“Saya harap dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten Bogor turun langsung, karena sudah kesekian kalinya terjadi seperti ini. Saya juga berharap adanya peran dari aparat penegak hukum dan pihak desa setempat untuk mencari solusi,” tegasnya.

Perlu diketahui, aliran kali Cidangdeur sangat dibutuhkan oleh sebagian masyarakat Kp. Kadaung, khususnya warga di Dusun 7 Desa Rengasjajar, untuk keperluan mencuci pakaian dan mandi.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan tidak menjawab telepon dari awak media, (26/5).

Wartawan Kupasmerdeka.com Ketika Membantu Warga Dalam Pengambilan Sample Air Kali Cidangdeur Yang Tercemar Untuk di Uji Lab

Seperti diketahui, untuk menurunkan beban pencemar air agar tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan pada tanggal 25 Maret 2022. Penanggung jawab Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebelum dibuang ke media air. Pengolahan air limbah tersebut dapat menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan.

UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009

Dikutip dari Hukumonline.com , pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut;

Pasal 60 UU PPLH
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Pertanggungjawaban Pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

 

Reporter: Setiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*