Waduh, Pengesahan APBDes Desa Gambarsari Subang Diduga Cacat Hukum
SUBANG (KM) – Warga masyarakat Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, menilai APBDes Desa Gambarsari di nilai cacat hukum. Karena, pengesahan APBDes Desa Gambarsari hanya ditandatangani oleh wakil ketua BPD tanpa hasil musyawarah.
Warga Gambarsari, Anwar Salim saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/4) mengatakan APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa beserta perangkatnya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
“Pertanyaannya, apakah bisa APBDesa apabila pengesahannya di tanda tangani oleh wakil ketua BPD sementara ketua BPDnya tidak berhalangan tetap atau meninggal dunia ?” tanya seorang warga Desa Gambarsari Anwar salim.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada mantan ketua BPD Gambarsari Agus Gustia Yuhanapada Kamis (18/4) mengaku tidak pernah mengadakan rapat pengesahan APBDesa Gambarsari tahun 2024.
“Pada saat masih menjabat sebagai ketua BPD, saya tidak pernah rapat membahas RAPBDesa Gambarsari tahun 2024 apalagi menandatangani pengesahan APBDesa tahun 2024 tapi anehnya pelaksanaan pembangunan telah di laksanakan. Ini, menurut saya APBDesa Gambarsari saya nilai cacat Hukum, ” kata Agus.
Sementara, Praktisi Hukum yang juga ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Kabupaten Subang Endang Supriadi SH,.MH saat di mintai komentar mengenai Peraturan Desa tentang pengesahan APBDesa mengatakan bahwa Rancangan pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian menjadi Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDesa ) dikatakan sah menjadi APBDes setelah mendapat persetujuan Badan Permusyartan Desa (BPD ) dengan produk hukumnya adalah Peraturan Desa tentang APBDesa,
“Proses Pengesasahan RAPBDesa agar sah menjadi APBDesa tentu melalui proses Rapat Paripurna BPD yang dihadiri minimalnya 2/3 dari jumlah anggota BPD seluruhnya bersama kepala Desa dan perangkatnya,” ujar H. Endang.
“APBDesa itu adalah tentang pengelolaan keuangan Desa, harus jelas sumber-sumber pendapatannya dan harus jelas pertangung jawaban Penggunaan anggarannya sehingga pengesahannya harus berdasarkan proses yang di perintahkan oleh Undang-undang dan Peraturan, bila mengenai Desa tentu ada Undang-undang tentang Desa dan Peraturan Daerah yang mengatur,” ungkapnya.
“Untuk itu , jadi pengesahan RAPBDes menjadi APBDesa di katakan sah apabila melalui proses yang benar menurut peraturan artinya harus melalui mekanisme Rapat paripurna BPD tentang pengesahan Perdes APBDesa , Rapat BPDnya harus memenuhi Quorum yang di hadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD dan pengesahannya di tandatangani oleh kepala Desa dan Ketua BPD, bolehkah di wakili oleh unsur pimpinan BPD semisal oleh wakil ketua BPD , jawabannya boleh apabila ketua BPDnya berhalangan tetap semisal Sakit permanen, Sedang menjalani Hukuman atau meninggal dunia, sepanjang ketua BPDnya ada , maka pengesahan Perdes APBDes harus oleh Ketua BPD dan Kepala Desanya,” jelasnya.
Lebih jauh Endang menjelaskan apabila APBDes yang mengandung Cacat Hukum pengelolaan keuangannya di laksanakan maka bila ada pihak yang melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), semua akan di periksa.
“Yang akan di perikasa yaitu BPD , Kepala Desa, Bendahara Desa dan Kuasa pengguna anggaran pembangunan LPM atau sejenisnya, bila tahap pengerjaan pembangunan masih di bilang aman, namun setelah selesai masa pemeliharaan dan biasanya akhir tahun anggaran pelaporannya,” pungkas Endang.
Reporter: Din- Wan
Leave a comment