Mengenal Lebih Dalam PTSL dan Berikut Biaya Pengurusan
Bogor (KM) – PTSL ialah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak atas obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Diketahui, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pada tahun 2018 lalu, ketika masa Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat.
Bahkan Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.
Biaya Untuk Mengurus PTSL
Meski PTSL merupakan program kerjasama antara kementrian ATR / BPN dengan pemdes, tapi masyarakat masih harus mengeluarkan biaya untuk pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan lain lain.
Adapun berikut ini batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemdes atau kelurahan seperti yang tertuang dalam surat keputusan bersama 3 menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunqn Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
1.) Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 450.000;
2.) Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat sebesar Rp 350.000;
3.) Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000;
4.) Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000;
5.) Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Mengutip dari kompas.com dan SKB 3 Menteri, ternyata biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Dimana kegiatan tersebut meliputi antara lain;
1.) Penyiapan Dokumen, Kegiatan penyiapan dokumen berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa;
2.) Pengadaan Patok, Kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah 3 buah dan 1 buah materai untuk pengesahan surat pernyataannya;
3.) Operasional petugas Desa / Kelurahan, Kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud diatas, tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Penulis: Bayu Septiawan
Leave a comment