Direktur P3S: Prabowo Akan Menang Dalam Sidang PHPU di MK
JAKARTA (KM) – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie memperkirakan sidang Perselisihan Hasil Pemilu, tidak akan menganulir penetapan KPU yang telah memenangkan pasangan capres Prabowo-Gibran.
“Saya kira sengketa pilpres yang membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang meraup 96,2 juta pemilih akan nihil atau zero. Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan soal tahapan dan sistem tapi hasil akhir KPU yang memenangkan pasangan Prabowo,” kata Jerry, Sabtu (20/4).
Ia menyatakan tak tertutup kemungkinan delapan hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak tuduhan tak berdasar dengan membawa politik bansos dan batas usia Gibran.
“Saya kira secara esensi, substansial dan eksistensial maka gugatan sengketa pemilu ini tak akan berpengaruh dalam menetapkan Prabowo pemenang pilpres,” katanya.
Jerry menyatakan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menganulir kemenangan Prabowo-Gibran, maka bisa dikatakan Prabowo berhasil meraih tiga kemenangan di Pilpres 2024.
Lembaga survei yang dimaksud, antara lain adalah Charta Politika (PT Indonesian Consultant Mandiri) yang mengeluarkan data Anies-Cak Imin: 25,70 persen, Prabowo-Gibran: 57,79 persen. Ganjar-Mahfud: 16,50 persen. data yang masuk: 98,40 persen.
Atau, Indikator Politik Indonesia yang mengeluarkan data Anies-Cak Imin: 25,36 persen, Prabowo-Gibran: 58,02 persen, Ganjar-Mahfud: 16,62 persen. Jumlah data yang masuk: 99,00 persen
“Belum lagi lembaga survei Kompas, LSI, Poltracking Indonesia, Vox Pol Center, Populi Center sampai Kedai Kopi. Jadi ada 10 lembaga survei yang merilis kemenangan Prabowo- Gibran 1 putaran,” kata Jerry yang juga pengamat politik Amerika ini.
Kemenangan kedua, Real Count (KPU) yang menyebutkan kemenangan Prabowo pada angka 58,58 persen atau setara dengan 96.214.691 suara.
Ketiga, kemenangan Mahkamah Konstitusi, dimana delapan hakim konstitusi akan menolak tuduhan praktik kecurangan.
“Tuduhan dari penggugat, mulai dari Sirekap, Bansos, kecurangan saat pemungutan suara sampai isu usia Gibran yang tak layak, saya kira akan ditolak semuanya. Karena semua tahapan KPU mulai pendaftaran, debat, kampanye sampai pemungutan suara sudah dilalui. Jadi bisa saja argumen penggugat bakal mental,” ungkapnya.
Reporter: rso
Editor: red
Leave a comment