Revisi UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

JAKARTA (KM) – DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa pada 28 Maret 2024. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. “Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Lalu Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Perubahan utama dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa (kades) yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih maksimal 3 kali.

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Desa pada 5 Februari 2024. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah masa jabatan kades 8 tahun. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” katanya.

Keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Revisi UU Desa diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di desa.

 

Redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*