Pimpinan Redaksi Wartahukum.com Diancam Dibunuh, Laporan ke Polsek Cikande Diabaikan
SERANG (KM) -Pimpinan redaksi WartaHukum.com diancam akan dibunuh di Cikande, Kabupaten Serang.
Dugaan tindak pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dilakukan oleh seseorang bernama Polos warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB.
Menurut Angga, ia dan istri sedang undangan di hajat pernikahan rekannya.
“Tiba-tiba si polos memanggil saya ke belakang tanpa bilang apa-apa dia langsung menunjukkan senjata tajam jenis pisau dengan mengucapkan akan saya bunuh kamu,”ujar Angga.
“Pada saat itu juga saya langsung koordinasi melalui telepon dengan anggota Polsek Cikande
“Disaat terjadi pengancaman terhadap saya, saya juga koordinasi dengan pihak Polsek Cikande namun pihak Polsek Cikande acuh tak acuh terkesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelaku tindak kejahatan,” kata Angga.
Angga mengatakan pelaku bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dalam KUHP lama dan UU 1/2023, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang,” ujar Angga.
“Saya sangat menyayangkan terhadap kinerja dari pihak kepolisian khususnya Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten yang membiarkan pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, ini harus dievaluasi oleh Kapolri atas kinerja dari pihak Kepolisian Khususnya Polsek Cikande, baik Kapolsek Cikande dan juga anggota yang piket pada hari Minggu 25 Februari 2024,” tutup Angga.
Reporter: Wahid
Leave a comment