Petisi 100: Proses Dugaan Pelanggaran Pidana KPU Secara Hukum SEGERA!
JAKARTA (KM) – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga merupakan Anggota Petisi 100 telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPU ke Bawaslu, pada Senin (19/2/2023).
Hal ini terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Adapun hal-hal yang akan dilaporkan terkait dengan:a. Jumlah keseluruhan DPT yang telah diserahkan kepada partai peserta pemilu dan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 yang lalu; b. Keharusan KPU RI untuk melakukan kalibrasi dan ISO 27001 terhadap aplikasi SiRekap milik KPU RI.
Ketiga Warga Negara yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah Mayjen TNI Purn, Soenarko, Dr. Marwan Batubara dan Habib Muchsin At-Attas.
Ketiganya adalah Warga Negara yang proaktif dan peduli atas pemilu LUBER Dan JURDI, serta telah terdaftar sebagai Pemilih Aktif, Mempunyai Hak Pilih dan telah memberikan Suara Pilihan pada 14 Pebruari 2023.
“Bahwa terkait dengan butir a dan b diatas, temuan dugaan pelanggaran pidana didasarkan pada informasi yang diperoleh oleh ketiga pelapor dari Muhammad Agus Maksum dan Abdullah Alkatiri, SH. pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 16.00 WIB di Kantor TIMNAS AMIN. Agus Maksum dan Alkatiri merupakan Anggota TIMNAS AMIN dari Deputi Pengamanan dan Pengawalan Saksi dan Suara,” ungkap Marwan Batubara.
Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut diatas, telah ditemukan sebanyak 54 Juta DPT yang diduga masih bermasalah dan janggal, dimana salinan DPT tersebut tidak dilengkapi dengan data informasi kependudukan yang lengkap dari semua pemilih, berdasarkan E KTP dan atau KK (Kartu Keluarga) NIK tidak lengkap, tidak ada tempat tanggal lahir dan tidak alamat yang lengkap berdasarkan data di E KTP.
“Bahwa melalui surat TIMNAS AMIN Deputi Pengamanan dan Pengawalan Saksi dan Suara dibawah Direktorat Pengamanan dan Pengawalan Suara TIMNAS AMIN tanggal 18 Januari 2024 telah mengadukan dan memintakan klarifikasi kepada KPU RI. Namun hal ini tidak mendapat jawaban yang jelas dan tegas dari KPU RI,” ujarnya.
Perlu diketahui ketiga pelapor, yang berasal dari Petisi 100, didampingi oleh Tim Advokasi Poros Perlawanan Rakyat Semesta (TAPPERA).
Adapun nama-nama para advokat Tim TAPPERA tersebut adalah Lukmanul Hakim SH, Drs Abdullah Alkatiri SH, An.Unggul Cipta, SH, Emil Syam SH, MH, Suparman SH, MH, Erma Hari Alijana SH, MH, dan M. Fadil Syahab SH. TAPPERA berkantor di Jalan Otista III No.10 C, Cipinang Cimpedak Jatinegara Jakarta Timur.
Setelah melalui proses pemeriksaan, laporan dugaan pidana yang dilakukan oleh KPU, telah diterima secara resmi oleh Bawaslu (berkantor di Jl. M.H. Thamrin No.14, Jakarta Pusat) menggunakan Formulir Model B.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan ke Bawaslu ini diidentifikasi dengan No.112/LP/PPIR/00/00/12/2024, tertanggal 19 Februari 2024.
“Kami dari Petisi 100 menghimbau seluruh rakyat yang menemukan dan meyakini telah terjadi dugaan pelanggaran pidana dalam pemilu 2024 untuk segera melaporkannya ke Bawaslu (Pusat) dan/atau ke Bawasda (Daerah-daerah). Untuk itu TIM TAPPERA dan Petisi 100 akan siap memberi dukungan dan pendampingan, agar pelaporan tersebut dapat segera terlaksana,” pungkas Marwan Batubara sebagai atas nama Ketiga Pelapor dan TAPPERA.
Reporter/ Editor: red
Leave a comment