Gerakan Mahasiswa Bekasi, Tagih Janji Kejari Kab Bekasi: Tuntaskan Proses Hukum Tersangka Dugaan Kasus Suap Wakil Ketua DPRD

Kejari menetapkan RS sebagai tersangka yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi (KM) – Pemilu 2024 sudah selesai, sudah saatnya Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB) menagih janji Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan kasus gratifikasi yang melibatkan oknum petinggi Dewan DPRD Kabupaten Bekasi. Karena, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, Kejari sudah menetapkan kontraktor inisial RS sebagai tersangka yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

“Suherman Ketua GMB menyatakan, bahwa Kepala kejaksaan Negeri Pemkab Bekasi pernah menyampaikan ke kami, di tahun politik jangan sampai ada kriminalisasi, hal itu disampaikan oleh Ibu Dwi Astuti Beniyati.

“Kami meminta kepada kepala kejaksaan negeri Pemkab Bekasi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi yang melibatkan wakil ketua DPRD kabupaten Bekasi dan menjelaskan kepada publik seperti apa perkembangan kasus suap tersebut,” ucap Suherman kepada awak media, Rabu (28/2/2024).

Kejari Kab Bekasi telah menetapkan RS sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan pemberian suap.

Namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga ada penambahan tersangka dimana kejaksaan sudah melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Penyidik juga memeriksa oknum DPRD,”ungkapnya

Karena, lebih lanjut Suherman menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi.

Diketahui, RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan, namun pihaknya menjadi tahanan Kota dikarenakan tersangka sedang mengandung,”katanya.

“Maka dari itu, kami mendesak kejaksaan negeri kabupaten Bekasi untuk segera menetapkan tersangka baru dan membuka kasus dugaan suap yang telah menetapkan RS menjadi tersangka, pemilu sudah selesai maka kasus dugaan penyuapan dengan mobil mewah harus segera diungkap.

Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan, termasuk barang bukti satu unit Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan,”pungkasnya.

Reporter: KM Bekasi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*